Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi diatur dalam UU Jasa Konstruksi
Dalam pembangunan nasional, jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik lainnya, baik yang berupa prasarana maupun sarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial, dan budaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, jasa konstruksi berperan pula untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan perluasan cakupan, kualitas hasil maupun tertib pembangunan, telah membawa konsekuensi meningkatnya kompleksitas pekerjaan konstruksi, tuntutan efisiensi, tertib penyelenggaraan, dan kualitas hasil pekerjaan konstruksi. Selain itu, tata ekonomi dunia telah mengamanatkan hubungan kerja sama ekonomi internasional yang semakin terbuka dan memberikan peluang yang semakin luas bagi jasa konstruksi nasional.
Untuk mengembangkan jasa konstruksi sebagaimana telah diuraikan di atas memerlukan pengaturan jasa konstruksi yang terencana, terarah, terpadu, dan menyeluruh dalam bentuk undang-undang sebagai landasan hukum. Undang-undang tentang Jasa Konstruksi mengatur tentang ketentuan umum, usaha jasa konstruksi, pengikatan pekerjaan konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan, peran masyarakat, pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Dengan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi ini, maka semua penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan di Indonesia oleh pengguna jasa dan penyedia jasa, baik nasional maupun asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang tentang jasa konstruksi ini menjadi landasan untuk menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait yang tidak sesuai. Undang-undang ini mempunyai hubungan komplementaritas dengan peraturan perundang-undangan lainnya,
antara lain:
a. Undang-undang yang mengatur tentang keselamatan kerja;
b. Undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan;
c. Undang-undang yang mengatur tentang perindustrian;
d. Undang-undang yang mengatur tentang ketenagalistrikan;
e. Undang-undang yang mengatur tentang kamar dagang dan industri;
f. Undang-undang yang mengatur tentang kesehatan kerja;
g. Undang-undang yang mengatur tentang usaha perasuransian;
h. Undang-undang yang mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja;
i. Undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas;
j. Undang-undang yang mengatur tentang usaha kecil;
k. Undang-undang yang mengatur tentang hak cipta;
1. Undang-undang yang mengatur tentang paten;
m. Undang-undang yang mengatur tentang merek;
n. Undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup;
o. Undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan;
p. Undang-undang yang mengatur tentang perbankan;
q. Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen;
r. Undang-undang yang mengatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
s. Undang-undang yang mengatur tentang arbitrase dan alternatif pilihan penyelesaian sengketa;
t. Undang-undang yang mengatur tentang penataan ruang.
Demikianlah ketentuan-ketentuan penting yang perlu dipahami oleh semua pihak sebagaimana tercantum pada Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
Note:
Asas dan Tujuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
Pasal 2 UU No 18 Tahun 1999:
Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 3 UU No 18 Tahun 1999:
Pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk:
a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.