
Berikut ini adalah arti dari hak-hak properti:
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak guna bangunan (HGB) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996. Hak guna bangunan dapat diberikan atas tanah negara, yakni tanah hak pengelolaan oleh pemerintah. Biasanya jangka waktu yang diberikan oleh pemerintah mengenai hak guna bangunan selama-lamanya 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan tersebut. Objek hak adalah tanah untuk mendirikan bangunan. Subjek hak perorangan warga negara Indonesia dan badan hukum di Indonesia.Jenis Hak Guna Bangunan:
Hak guna bangunan atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian oleh BPN atau pejabat...[Readmore]