Cek Page Rank situs anda langsung disini:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Maaf untuk saat ini kami hanya menerima penawaran kerjasama lahan hanya untuk teritorial pulau jawa saja... ! Terima kasih

Sabtu, 30 Juni 2012

Hak-Hak Properti


Berikut ini adalah arti dari hak-hak properti:

Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak guna bangunan (HGB) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996. Hak guna bangunan dapat diberikan atas tanah negara, yakni tanah hak pengelolaan oleh pemerintah. Biasanya jangka waktu yang diberikan oleh pemerintah mengenai hak guna bangunan selama-lamanya 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan tersebut. Objek hak adalah tanah untuk mendirikan bangunan. Subjek hak perorangan warga negara Indonesia dan badan hukum di Indonesia.Jenis Hak Guna Bangunan:
Hak guna bangunan atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian oleh BPN atau pejabat yang ditunjuk
Hak guna bangunan atas hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul dari pemegang hak pengelolaan.
Hak guna bangunan atas tanah hak milik terjadi dengan pemberian hak oleh pemegang Hak Milik dengan akta perjanjian yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT)
banner
Hosting Gratis