
KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) diberikan bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap. Beberapapersyaratannya antara lain:
(1) Belum pernah memiliki rumah, baik melalui pembiayaan bersubsidi maupun tidak bersubsidi.(2) Penghasilan pokok maksimal Rp3,5 juta untuk rumah tapak dan Rp5,5 juta untuk Rusun.(3) Memiliki NPWP dan SPT atau Surat Pernyataan Penghasilan.
Sedangkan, spesifikasi rumah yang diperbolehkan adalah:(1) Rumah tapak dengan luas minimal 36 meter persegi.(2) Rumah susun berukuran antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.
Persyaratan fisik bangunan rumah FLPP diantaranya: atap, lantai, dan dinding memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan keandalan bangunan, jaringan distribusi air bersih...[Readmore]